Jumat, 03 April 2015

EVALUASI DIRI GURU BK

EVALUASI DIRI UNTUK RENCANA
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN


Nama Sekolah:  
Nomor Statistik Sekolah :
Alamat:
 Kecamatan:
Kabupaten/Kota:
Nama Guru: 
Tahun Ajaran: 2014/2015
Tanggal:  15 – 01 - 2015 
Demensi Tugas Utama/Indikator Kinerja
Evaluasi diri terhadap Indikator Kinerja

A.  Perencanaan Layanan BK

1.      Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
Program BK yang saya susun btelah memuat landasan-landasan keilmuan pendidikan.
2.      Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen.
Instrumen assesmen yang menjadi dasar penyusunan program adalah Identifikasi Kebutuhan Masalah Siswa ( IKMS ) yang dianalisa melalui software IKMS.
3.      Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli.
Materi dan bidang layanan BK dalam program BK sudah cukup memadai, baik dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, sosial, belajar dan perencanaan karir siswa.
4.      Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan BK.
Jenis kegiatan layanan dan pendukung dalam program BK juga sudah saya sesuaikan  dengan materi dan bidang layanan BK.
5.      Guru BK/Konselor dapat  menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK.
Rencana layanan BK sudah saya jadwalkan  sesuai kalender pendidikan dan kondisi sekolah (kurikulum)
6.      Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK.
Biaya yang saya gunakan dalam melaksanakan kegiatan BK berasal dari dana yang disiapkan sekolah maupun dana sendiri.
B.  Pelaksanaan Layanan BK
           Teori dan Praksis BK
1.      Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
Program BK, RPL, telah saya susun dengan mengacu pada prinsip Guidance & Counceling for All dan dimensi layanan berbasis pendidikan karakter dan life skill.
2.      Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
Di dalam mengimplementasikan program BK berpedoman kepada kebijakan pusat (Kemendikbud) .
3.      Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
Pelaksanaan layanan BK pada umumnya sudah saya lakukan sesuai dengan kerangka kerja utuh BK dalam jalur pendidikan formal.
4.      Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
Implementasi  layanan BK pada umumnya sudah saya sesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa pada jenis/jenjang pendidikan dasar (SMP).
5.      Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, dan fungsi).
Di dalam RPL yang disusun telah termuat tujuan, prinsip, asas, dan fungsi pelayanan BK, baik untuk pelayanan klasikal, kelompok, maupun individual.
6.      Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
Dalam pelaksanaannya ada catatan kejadian (anekdot) dan laporan penanganan kasus, namun dari dokumen catatan kejadian dan laporan penanganan kasus masih ada yang saya belum tindaklanjuti secara mendalam.
7.      Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi.
Pelayanan BK yang interaktif dilaksanakan sesuai dengan RPL dan kondisi  potensial siswa .
8.      Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.
Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi faktual siswa (sikap, tingkah laku, kebiasaan belajar, prestasi akademik, dll).
     Persiapan Layanan BK
9.      Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
Didalam RPL juga sudah tercantum rumusan tujuan (tataran kompetensi), materi, kegiatan, alat, sumber, dll, namun instrument penilaian saya masih berpedoman pada buku pegangan atau modul dan belum dituangkan dalam RPL.
           Pelaksanaan BK
10.  Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung  yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung).
RPL yang saya susun bsudah mencerminkan dengan jelas tahapan setiap jenis layanan, karena saya ttelah merinci setiap tahapan dalam layanan klasikal maupun bimbingan kelompok.
11.  Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.
Pelayanan BK yang interaktif sudah saya implementasikan dalam RPL untuk mendukung pengembangan diri siswa, namun belum terlalu optimal.
12.  Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
Dalam RPL yang disusun tidak saya  tegaskan model konseling tertentu.
13.  Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
Didalam program BK dan RPL sudah saya cantumkan adanya pihak-pihak terkait yang dapat berkolaborasi dalam pelayanan BK sesuai dengan kaidah-kaidah BK.
14.  Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
Implementasi program BK relatif lancar, karena sarana dan biaya  sudah cukup memadai dari sekolah
     Penilaian Keberhasilan Layanan BK
15.  Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
Dalam menyusun RPL saya telah mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dimana saya telah berpedoman pada Panduan Pelaksanaan BK di Sekolah yang didalamnya telah menguraikan tentang hal tersebut.
C.    Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut
     Evaluasi Program BK
1.    Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK.
Saya telah melaksanakan evaluasi program BK secara menyeluruh.
2.    Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait.
Hal-hal yang saya anggap dapat dimamfaatkan oleh pihak terkait tentang hasil evaluasi, saya telah informasikan/sampaikan.
3.      Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
Sebagian dari hasil evaluasi program BK saya telah gunakan untuk mengembangkan program BK selanjutnya
     Pelaporan dan Tindak Lanjut
4.      Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.
Saya  sering membuat lapelprog meskipun tidak semua kegiatan saya melaksanakannya.
5.      Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
Saya memiliki peran selaku pengurus aktif MGBK tingkat kabupaten dan anggota aktif MGBK tingkat Nasional, dan selalu mengikuti perkembangan kegiatan MGBK Nasional melalui internet.
6.      Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK.
Saya belum pernah mengajukan proposal penelitian untuk merefleksikan keberhasilan pelayanan BK
7.      Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.
Meskipun belum pernah melakukan penelitian dalam bidang Bimbingan dan Konseling ( PTK BK ) namun saya banyak memamfaatkan hasil penelitian orang lain dalam kegiatan BK di sekolah.
Tanda tangan Kepala Sekolah:




-------------------------------
Tanda tangan Guru BK/Konselor:




--------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar