BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menghadapi tantangan dan permasalahan
pendidikan nasional yang amat berat saat ini,terlebih dengan diberlakukannya
kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013, pendidikan harus dipegang oleh para
manajer dan pemimpin yang sanggup dan mampu menghadapi sekaligus memberikan
solusi yang terbaik dalam berbagai tantangan dan permasalahan yang ada di
sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima)
dimensi kompetensi yaitu: (1) kepribadian, (2) manajerial, (3) kewirausahaan,
(4) supervisi, dan (5) sosial. Dasar
kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya
dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan
pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan
kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, dengan harapan akan tercipta
calon – calon pemimpin pendidikan yang handal dan mumpuni sehingga dapat
mengemban amanah pendidikan dengan baik.
Kepala sekolah memiliki peran
strategis dan merupakan salah satu faktor terpenting dalam menunjang keberhasilan sekolah untuk mencapai tujuan sekolah yang telah ditetapkan. Kepala sekolah adalah pengelola
satuan pendidikan yang bertugas menghimpun, memanfaatkan, mengoptimalkan
seluruh potensi yang dimiliki serta sumber dana yang ada guna mewujudkan fungsi
sekolah sebagai pusat pendidikan. Kepala sekolah yang berhasil apabila
mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organiasi yang kompleks dan unik,
serta mampu melaksanakan peran kepala sekolah sebagai seorang yang diberi
tanggung jawab untuk memimpin sekolah.
Untuk mencetak
kepala sekolah dengan segala potensi dan kompetensi yang harus dimiliki perlu
dipersiapkan terlebih dahulu, sehingga adanya mekanisme penjaringan dan
pembentukan guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah
diharuskan memiliki 5 kompetensi sebagaimana uraian di atas yaitu : kepribadian,
kewirausahaan, manajerial, sosial dan supervisi. Kelima kompetensi tersebut
tidak akan ada dengan sendirinya, namun perlu diupayakan melalui tahapan –
tahapan seperti yang termaktub dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 antara lain
seleksi administratif dan akademik serta pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah. Selain tahapan di atas, yang tidak kalah penting adalah pemberian
pengalaman bagi calon kepala sekolah melalui program on the job learning (OJL).
Program on the job learning merupakan pembelajaran bagi calon kepala
sekolah dalam melihat, menganalisis dan memberikan solusi dari permasalahan
pengelolaan sekolah. Kegiatan ini juga dimaksudkan memberikan pengalaman
memimpin dan mengkoordinasikan guru – guru dalam mengembangkan 8 Standar
Pendidikan Nasional serta aplikasinya di sekolah. Selain menganalisis 8 SNP
tersebut, penulis akan melaksanakan Supervisi Akademik dengan menerapkan teknik
observasi kelas. Pilihan tema supervisi akademik ini bukan tanpa alasan, Supervisi
akademik layak penulis angkat karena dari hasil pengamatan dan pengalaman
selama ini bahwa kegiatan supervisi akademik yang dilaksanakan di sekolah belum sesuai dengan apa yang
diharapkan. Sering dijumpai adanya seorang kepala sekolah dalam
melaksanakan supervisi akademik hanya datang ke sekolah dengan membawa
instrumen pengukuran unjuk kerja. Kemudian masuk ke kelas melakukan pengukuran
terhadap unjuk kerja guru yang sedang mengajar. Setelah itu, selesailah
tugasnya, seakan-akan supervisi akademik sama dengan pengukuran guru dalam
pelaksanaan pembelajaran.
Perilaku supervisi akademik
sebagaimana digambarkan di atas merupakan salah satu contoh perilaku supervisi
akademik yang salah. Perilaku supervisi akademik yang demikian tidak akan
memberikan banyak pengaruh terhadap peningkatan kualitas unjuk kerja guru dalam
mengelola proses pembelajaran. Seandainya memberikan pengaruh, pengaruhnya
sangat kecil artinya bagi peningkatan kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola
proses pembelajaran. Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk kerja
guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti
sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan
akreditasi guru belaka.Hal inilah yang menyebabkan kegiatan supervisi akademik
belum optimal dilakukan di sekolah.
Dalam
lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang. Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyebutkan bahwa Standar kompetensi guru
ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi
guru harus difasilitasi oleh satuan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan
bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektit berupa sikap dan
nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap. Dukungan
yang demikian itu penting karena dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan
pedagogik bagi guru .Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi (1)
pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsatat pendidikan; (2) guru
memahaman potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain
strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik; (3)
guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun
implementasi dalam bentuk pengalaman belajar; (4) guru mampu menyusun rencana
dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
(5) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan
interaktif. Sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan (6) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi
prosedur dan standar yang dipersyaratkan dan (7) mampu mengembangkan bakat dan
minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya .
Dari
latar belakang di atas, penulis mengambil tema besar dalam on the job learning
ini adalah supervisi akademik dengan judul “ Meningkatkan Kompetensi Paedagogik Guru dalam
melaksanakan Pembelajaran Melalui Optimalisasi Supervisi Akademik ”
B.
Tujuan
Dalam on the job learning ini penulis mengambil tema besar “Meningkatkan
Kompetensi Pedagogik Guru dalam melaksanakan pembelajaran melalui optimalisasi Supervisi
Akademik di SMP Negeri 2 Tolitoli ” dengan tujuan :
1. Meningkatkan kompetensi dalam
menyusun dan melaksanakan rencana tindak kepemimpinan
2. Meningkatkan kompetensi supervise akademik melalui supervise akademik guru
junior
3. Meningkatkan kompetensi manajerial
melalui pengkajian RKS/RKJM, keuangan sekolah, PTK, TAS, Sarpras, kurikulum,
peserta didik, TIK dan moneva.
4. Meningkatkan kompetensi dalam
mengembangkan perangkat pembelajaran ( RPP )
5. Meningkatkan kompetensi dalam
memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembinaan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
C.
Hasil yang diharapkan
1. Tersusunnya rencana tindak
kepemimpinan.
2. Terlaksananya rencana tindak
kepemimpinan
3. Meningkatnya kompetensi supervisi
akademik melalui supervisi akademik guru junior
4. Meningkatnya kompetensi manajerial
melalui pengkajian RKS/ RKJM, keuangan, kurikulum, PTK, sarpras, TAS, peserta
didik, TIK dan monev.
5. Meningkatnya kompetensi dalam
mengembangkan perangkat pembelajaran ( RPP )
6. Meningkatnya AKPK calon kepala
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar